Jumat, 08 Desember 2017

Perbedaan antara Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvensional

A.  LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. . Laporan keuangan dibuat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil proses akuntansi agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait. 

Koperasi merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi tidak sama dengan badan usaha walaupun ada juga koperasi yang bergerak dalam bidang usaha, hal ini tetap tidak bisa disamakan dengan badan usaha yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Karena dari kedua lembaga tersebut ada perbedaannya maka dalam pelaporan keuangannya juga ada sedikit perbedaan. 

Dalam laporan keuangan badan usaha atau perusahaan menghasilkan 4 laporan keuangan yaitu laporan arus kas, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal dan laporan neraca. Sedangkan pelaporan keuangan koperasi terdapat 5 laporan keuangan, antara lain :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan

1.     Neraca
Neraca dalam laporan keuangan koperasi tidak begitu jauh perbedaannya dengan laporan keuangan perusahaan, didalamnya juga terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Namun dalam aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan yang ada diperusahaan. Jika aktiva diperusahaan diakui milik perusahaan, dikoperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya. Kewajiban dikoperasi juga tidak berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.

2.  Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan atau kerugiannya. Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota.

3.  Laporan Arus Kas                           
Laporan arus kas koperasi juga sama dengan laporan arus kas diperusahaan, didalamnya terdapat informasi mengenaiperubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.

4.  Laporan Promosi Ekonomi Anggota
1). Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2). Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3). Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4). Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

5.  Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan didalamnya terdapat :
Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.

Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.

B.  LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KONVENSIONAL

     Laporan keuangan perusahaan terdiri dari :
1.    Laporan Arus Kas
2.    laporan Laba/Rugi
3.    laporan Perubahan Modal
4.    laporan Neraca

1.    Laporan Arus Kas
Arus kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas.

Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
1). Kas dari aktivitas operasi
2). Kas dari aktivitas Investasi
3). Kas dari Aktivitas Pendanaan

2.    Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi terutama menyajikan informasi kinerja. Informasi kinerja perusahaan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksi kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Di samping itu, informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan tambahan sumber daya.

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (2004:1.14) dinyatakan bahwa laporan laba rugi yang lengkap minimal harus mencakup pos-pos sebagai berikut:
1). Pendapatan
2). Laba rugi usaha
3). Beban pinjaman
4). Bagian dari laba / rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
5). Beban pajak
6). Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan
7). Pos luar biasa

3.  Laporan Perubahan Modal
   Laporan perubahan modal dapat disusun setelah ada laporan laba/rugi.

Hal-hal yang menyebabkan perubahan modal:
1). Adanya setoran tambahan/investasi dari pemilik
2). Adanya laba usaha
3). Adanya kerugian
4). Pengambilan untuk keperluan pribadi (prive).

 Laporan perubahan modal berisi beberapa hal, yaitu:
1). Modal awal, yaitu modal pada awal tahun;
2). Tambahan investasi pemilik, yaitu setoran modal dari pemilik selama satu periode akuntansi;
3). Perolehan laba atau rugi, yaitu hasil bersih perusahaan selama satu periode akuntansi;
4). Pengambilan pribadi, yaitu pengambilan uang untuk keperluan pribadi pemilik perusahaan   selama satu periode akuntansi;
5). Modal akhir, yaitu modal yang terdapat pada akhir tahun.
Laba bersih yang terdapat pada laporan perubahan modal harus sama dengan laba bersih yang terdapat pada laporan laba/rugi.

4. Laporan Neraca
Bentuk laporan keuangan yang didalamnya menyajikan informasi keuangan sebuah perusahaan yang meliputi aktiva atau harta perusahaan, hutang perusahaaan dan modal serta ekuitas pada suatu periode akuntansi atau dengan kalimat lain neraca merupakan sebuah bentuk laporan keuangan yang menginformasikan seluruh kekayaan yang dimiliki suatu perusahaanseperti harta lancar perusahaan, harta tetap perusahaan maupun harta perusahaan lainnya.

Pembuatan neraca atau balance-sheet dilakukan setelah dua buah jenis laporan keuangan disusun, apa saja kedua jenis laporan tersebut? Kedua jenis laporan keuangan tersebut adalah laporan laba rugi dan laporan perubahan modal. Hal ini karena dalam neraca harus melaporkan modal akhir perusahaan, sementara itu modal akhir baru dapat diketahui dari laporan perubahan modal, sedangkan laporan perubahan modal dapat disusun setelah besarnya laba bersih diketahui yaitu dengan penyusunan laporan laba rugi.

Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Perusahaan
Neraca
Laporan Laba Rugi
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Laporan Perubahan Modal
Laporan Arus Kas
Neraca
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan Arus Kas




Contoh Laporan Keuangan dari PT. CITRA LESTARI tahun 2009

A.  Latar Belakang
Pada tahun 2007 Koperasi Karyawan PT Citra Lestari telah berhasil menjadi Koperasi yang berbadan hukum serta telah melalui audit-audit dari suatu lembaga yang independen. Hingga akhir tahun 2009 Kopkar telah mengalami pertumbuhan rata-rata 9% per tahun, dari jumlah kekayaan 1.550.964.980 di tahun 2008 telah mencapai 1.756.294.433 pada akhir tahun 2009.

B.  Laporan Pengurus
1. Susunan Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari  :
 Keputusan tertinggi ada pada Rapat Anggota Tahunan
a.       Penasehat                    : Wahid Hidayat
b.      Pengawas/Pemeriksa   : Andika Putra
c.       Ketua                          : Fausan Abidilah
d.      Sekretaris                    : Salsabila
e.       Bendahara                   : Aqila Abidah
f.       Pengelola Toko           : Puspita Ningrum
2. Keanggotaan
 Sampai dengan bulan Desember 2009 jumlah anggota Karyawan PT Citra Lestari sebanyak 283 orang. Dengan perincian sbb : Jumlah anggota bulan Januari 2009 ; 285 orang Jumlah angota baru yang masuk ; 3 orang Jumlah anggota keluar ; 5 orang.

3.  Bidang Usaha
Usaha Toko dan Supply ke Perusahaan
Omset penjualan dari usaha toko dan usaha suplai ke perusahaan selama periode tahun 2009 secara total mengalami kenaikan Rp. 10.466.500,- atau sebesar 16% dibandingkan dengan periode tahun 2008. Kenaikan yang signifikan terjadi pada usaha toko (penjualan barang sembako, elektronik dll). yang secara keseluruhan mengalami peningkatan omset sebesar 5.200.400,- atau naik 25%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kinerja Koperasi Karyawan mampu melayani dan memenuhi kebutuhan anggota yang pada dasarnya diharapkan oleh semua anggota. Sedangkan untuk kategori usaha pengadaan kebutuhan perusahaan secara total meningkat sebesar 50.554.000 atau 16%. Selain disebabkan oleh pengaruh kenaikan harga selama tahun 2009 antara 6-7%, kenaikan ini juga mengikuti kenaikan volume permintaan dari perusahaan.
Usaha Simpan Pinjam Jumlah pencairan pinjaman kepada anggota tahun 2009 meningkat sebesar Rp. 12.672.982,- atau 14% dibandingkan tahun 2008. Kondisi ini merupakan efek dari peningkatan jumlah simpanan anggota tahun 2008 yang meningkat sebesar 9.036.021,- atau 18%. Peningkatan jumlah simpanan ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk memaksimalkan pinjaman sampai batasan kebijakan yang berlaku. Perbandingan dan peningkatan jumlah simpan pinjam anggota tahun 2009 dan 2008 terlihat sebagaimana tabel berikut ini :


No.
Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
1.
Pinjaman uang anggota
103.194.282
90.521.300
12.673.000
14
2.
Simpanan uang anggota
59.236.141
50.200.120
9.036.000
18

C. Laporan Neraca
Posisi Neraca pada tgl. 31 Desember 2009 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Jumlah harta pada 31 Desember 2009 dan 2008 adalah Rp.1.052.292.000,- dan Rp.991.466.602,- naik sebesar Rp.60.852.402 atau 6%. Kenaikan ini adalah indikasi bahwa sumber daya berupa modal dan pencadangan modal sampai dengan akhir 2008 telah dimanfaatkan secara maksimal.
Daftar Perbandingan Laporan Neraca Tahun 2009 dan 2008 : 

Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
HARTA
Kas
Piutang
Persediaan
Aktiva Tetap
Simpanan Pokok
393.267.114
431.421.275
116.376.706
109.126.905
   2.100.000
456.183.354
265.652.487
108.595.388
158.935.373
   2.100.000
 (62.916.240)
165.768.790
    7.781.318
 (49.808.466)
-
(13)
62
7
(31)
-
Jumlah Harta
1.052.292.000
991.466.602
60.825.402
6
KEWAJIBAN, MODAL DAN SHU
Hutang Usaha
Simpanan
Sumbangan
Cadangan Modal
SHU
126.132.012
325.441.050
   8.292.000
144.440.025
447.986.913
203.855.298
284.727.720
    8.292.000
105.456.900
389.134.684
(77.723.286)
40.713.332
-
38.983.127
58.852.229
(38)
14
-
36
15
Jumlah Kewajiban, modal dan SHU
1.052.292.000
991.466.602
60.825.402
6


D.  Laporan Rugi/Laba
Omset penjualan selama tahun buku 2009 dan 2008 adalah Rp. 619.270.318,- dan Rp. 524.805.355 atau naik 18%. Namun kenaikan tersebut tidak diikuti oleh kenaikan marjin laba penjualan yang turun 0.3%. Penurunan ini selain dipengaruhi oleh kenaikan harga pokok penjualan dalam kisaran 6% – 7%, kondisi ini juga disebabkan suatu kebijakan Koperasi Karyawan dimana kenaikan harga pokok tidak serta merta diikuti oleh kenaikan harga jual yang proporsional. Kebijakan ini bertujuan agar anggota tidak terbebani oleh harga beli yang mahal.

Daftar Perbandingan Laporan Rugi Laba Tahun 2009 dan 2008:

Keterangan
2009
2008
Naik/Turun
Rp.
%
Penjualan
HPP
Laba Penj.
Jasa Pinj Uang
Laba Usaha(ktr)
Biaya Usaha
Laba Usaha(Bersh)
Biaya lain2-bersih
SHU
619.270.318
286.435.682
332.834.636
187.875.850
520.710.486
  49.718.457
470.992.029
  56.051.399
527.043.428
524.805.355
238.696.402
286.108.953
183.302.268
469.411.221
  33.728.594
435.682.627
  22.122.884
457.805.511
95.464.970
47.739.280
47.725.690
  4.573.582
 52.299.275
 15.989.863
 36.309.412
 33.928.515
 70.237.927
18
20
16
2
11
44
8
153
15

E. Sisa Hasil Usaha (SHU)
 Sisa Hasil Usaha yang telah dicapai selama tahun 2009 sebesar Rp. 527.043.428,- telah dibukukan sesuai dengan alokasi masing-masing perkiraan yaitu : pencadangan modal 15% dan SHU anggota 85%. Perbandingan dan peningkatan pencapaian SHU tahun 2009  dengan tahun 2008 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

No.
Keterangan
SHU
THN 2009
SHU
THN 2008
Naik/Turun
Rp.
%
1.
Pendapatan bersih
527.043.428
457.805.511
69.237.917
15
2.
Alokasi cadangan modal 10%
52.704.342
45.780.551
6.923.791
15
3.
Alokasi SHU anggota 85%
447.986.913
389.134.684
58.852.229
15

Laporan Keuangan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari telah dilakukan pemeriksaan/audit baik oleh Badan Pemeriksa internal maupun audit eksternal dari lembaga independen. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perngujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan dengan pendekatan apakah ada ketidaksesuaian, kesalahan dan/atau penyimpangan atas laporan keuangan.

Contoh: Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional pada PT. Prudential Life Assurance Periode Triwulan III 2016

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0gYF2AIQ8h3U8FgIc7SjrMA9qYLXeNfRYSOjuUzGl92CNEY3nqKSDj2HwEsxJgvysMojs6c0NZlrh382fqskwNVciCnmD4HMZDk7wVos5Grj-H4UwUV2nv9wf2gGF5gaKtK61ua6LeQg/s640/1.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_U41Up8QybTweCgQvIfWdeqzA-gN8dHr58bwZ-tyGVnEb83_-HvAnnfOFt9utSCg4Xi79BdZUopCp3j-UrtLAyBrHT_tbXcbO44B6f9Jygq-zOAJfRhY0mfBCONRIHIpn5YocSIjSHhY/s640/2.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinsxfkRxbZ3GszrbtvIiPEHTQeOPOsfzzvZd0pWsGFPWU8ODw7zCFGLwPCGl2fc5iBc5fk_neue-yb6ueU-xxk_d24qlEMJr6EBthiDZRK9g_lgv3qkGJ7Jr-Y55B66x7ixcOX7Yhu1RU/s640/3.png





 DAFTAR PUSTAKA



KOPERASI INDONESIA

A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

B. Pengertian Koperasi

1. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 

3. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
 Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

 C. Lambang Koperasi 

Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.  Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

D. Ciri - Ciri Koperasi    
  
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

E. Unsur - Unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan mensejahterakan anggotanya,  khususnya dan  masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan  usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

F. Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

G. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
1. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
3. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan anggota.
2. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

H.  Prinsip Koperasi

 Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:

1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-  Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-  Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
 Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

2. Prinsip ke luar
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

I. Tujuan Koperasi

Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.  Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.  Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.  Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

J. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

2.  Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

3.  Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

K. Azas Koperasi

Azas Koperasi Indonesia adalah  kekeluargaan dan gotong- royong.
Selain itu juga, menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas atau Prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian

L. Jenis – Jenis Koperasi 

1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

a. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

b. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).

c. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: 
simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.

d. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

a. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri

b. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.

c. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.

d. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

4.  Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.    

d. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

M. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi  

Kelebihan koperasi yaitu:
1. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2.  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
3. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
4. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

Kekurangan koperasi yaitu:
1.  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.    
4. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

N. Modal Koperasi

Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :

1. Modal Sendiri
a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.

c. Simpanan Sukarela, modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

d. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.

e.  Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

2. Modal pinjaman
a. Anggota, pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya, pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber lain yang sah, semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

f. Modal penyertaan (diatur dengan PP), modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

O. Cara Mendirikan Koperasi

1. Syarat pendirian koperasi
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
c. Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
d. Berkedudukan di wilayah Indonesia;

2. Persiapan Mendirikan Koperasi :
a. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
b. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian, proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya

3. Hal - Hal yang dibicarakan dalam rapat:      
a. Tujuan mendirikan koperasi    
b. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan        
c. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib      
d. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
e. Menyusun anggaran dasar

4. Prosedur permohonan pengesahan :
a. Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
b. Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
c. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
d. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
e. Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia      

Daftar Pustaka: 




Contoh Perusahaan yang Melakukan Human Resource Planning

Perusahaan yang Melakukan Human Resource Planning yaitu pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Berikut rinciannya: PERENCANAAN SUMBE...