Subyek dan Obyek Hukum
Setelah
mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan
dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek
merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk
hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum
dengan cakupan yang lebih luas.
A. Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut
Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang
akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak).
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).
Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Subyek Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang
oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain,
seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah,
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah,
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Pengertian secara yuridisnya ada dua
alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak
sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa sehat & berakal sehat
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum :
1. Seseorang yang belum dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5. Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1. Seseorang yang belum dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5. Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Subyek Hukum dan Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4. Mempunyai tujuan dan kepentingan
5. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4. Mempunyai tujuan dan kepentingan
5. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum dapat
dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
B. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang
bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
a.
Objek Hukum Benda
Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
1. Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya
ternak.
2.
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b.
Objek Hukum Benda Tidak
Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
1. Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan ada dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan ada dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada
pasal 1132 KUH Perdata, dimana harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini, benda
yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
1) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2) Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
1) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2) Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
a. Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain itu, gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai yakni :
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain itu, gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai yakni :
1) Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2) Gadai bersifat Accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
3) Adanya sifat kebendaan
4) Syarat Inbezitz Telling artinya
benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
5) Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri
6) Hak preferensi (hak untuk
didahulukan)
7) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian
dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya
b. Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1) Bersifat Accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai2) Objeknya benda-benda tetap3) Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)4) Mempunyai sifat Zaaksgevolg yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
c.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan yakni :
1)
Hak
Milik (Hak Milik)
2)
Hak
Guna Usaha (HGU)
3)
Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS)
4)
Hak
pakai atas tanah negara
d.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian Accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut
masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang dserahkan
kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan
secara Constitutum Possesorim yang artinya Hak Milik (Bezit)
dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
DAFTAR
PUSTAKA
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA7&dq=subjek+dan+objek+hukum&hl=id&ei=U6-ETc7_KJGavAP_ndHDCA&sa=X&oi=book_result&ct=result#v=onepage&q=subjek%20dan%20objek%20hukum&f=false
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-2-subjek-hukum-dan-objek-hukum/
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA7&dq=subjek+dan+objek+hukum&hl=id&ei=U6-ETc7_KJGavAP_ndHDCA&sa=X&oi=book_result&ct=result#v=onepage&q=subjek%20dan%20objek%20hukum&f=false
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-2-subjek-hukum-dan-objek-hukum/