WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
1. Perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2. Perusahaan kecil perorangan bukan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor
cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari
perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
B. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan\
Menurut
H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
1. Instruksi Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan”
2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan.
3. Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”
4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan.
3. Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”
4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
C. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
D. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
5. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
E. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
F. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan ( Pasal 5 ).
G. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9, Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu :
1. Di
tempat kedudukan kantor perusahaan
2. Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan.
3. Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
H. Hal - Hal yang Wajib Didaftarkan
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum:
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan Komisaris:
1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan dan tanggal mulai
menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris:
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham :
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
DAFTAR PUSTAKA
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar