BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
A. Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan
adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan
suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan
perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap
peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah
terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas)
karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu
modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu
orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya
(dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak
dipisahkan).
Kelebihan :
a. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
c. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan
dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
a. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
b. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
B. Perusahaan
Perkongsian atau Firma
Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti
ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping
kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan
perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.
Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
Kelebihan :
a. Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
b. Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
c. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
Kekurangan :
a. Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
b. Kerugian
yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
C. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi
perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa
orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain
dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Jenis - Jenis PT :
1.
PT
Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
2. PT
Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan
kata lain PT go public
3. PT
Kosong: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih
bisa dijual untuk izin operasional
4.
PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
5. PT
Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan
pihak dalam negri)
6.
PT
Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kelebihan :
a. Kelangsungan
usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
b. Dapat
dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang
tepat.
c. Modal
mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
d. Pemilik
perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
e. Terjadi
pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
f. Pemilik
perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan
organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku.
D. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan :
a. Pendiriannya
mudah
b. Bisa
memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara
menyerahkan sekutu komanditer.
c. Kemampuan
untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
d. Menginvestasikan
dana relatif lebih mudah.
e. Kemampuan
manajemen lebih baik.
Kekurangan :
a. Kelangsungan
hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu
komplementer.
b. Untuk
persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan.
c. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
d. Kemungkinan
terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
e. Kesulitan
kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
E. Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis - Jenis BUMN
1. Perusahaan
Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
2. Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3. Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
F. Badan
Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik
daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau
perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I
(Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan
otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah,
bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari
keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan
usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
G. Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Modal Koperasi:
1.
Simpanan
Pokok
2.
Simpanan
Wajib
3.
Hibah
Macam-macam Koperasi:
1.
Koperasi
simpan pinjam
2.
Koperasi
konsumsi
3.
Koperasi
produksi
4.
Koperasi
pemasaran
Pembubaran Koperasi:
1.
Hasil
Keputusan Rapat Anggota Koperasi
2.
Keputusan
Pemerintah
3.
Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
H. Yayasan
Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur Pendirian
Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar