Hukum Perdata
A.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunnakan dengan perkataan Hukum
Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseeorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa, di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materiil
, juga dikenal dengan Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
B.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku
bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia
dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur asing (bangsa Cina,
India , Arab)
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
a. Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b. Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,
Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk segala golongan warga negara
berlainan satu dengan yang lain, yaitu :
a. Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk Golongan warga negara bukan asli yang
berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang : upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang : upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra
bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta
benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Hukum
Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu
pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum acara Pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas
konkordansi).
3. Untuk Golongan Bangsa Indonesia asli
dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indoenesia Asli dan Timur
Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya Hukum untuk Bangsa
Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap
berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas,
dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa
yang teklah dinyatakan berlaku untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal
1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
1. Perjanjian kerja pemburuhan
:(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal Hutang-hutang dari
perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
2.
Beberapa
pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933
no.49)
Peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk Bangsa Indonesia seperti :
1. Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
2. Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan
dengan no.717
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga negara, yaitu :
1. Undang-Undang hak pengarang
(auteurswet tahun 1912)
2.
Peraturan
umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108
3.
Ordonansi
woeker(Staatsblad1938 no .523)
4.
Ordonansi
tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar