PENYELESAIAN SENGKETA
Pertumbuhan ekonomi
yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis.
Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka terdapat kemungkinan
untuk terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Dalam dunia bisnis
yang penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan persaingan (competitive),
maka sengketa dapat muncul dengan berbagai alasan dan masalah yang melatar
belakanginya. Salah satu penyebab utama sengketa tersebut adalah adanya
conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para
pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan
dinamakan sengketa bisnis.
A.
PENGERTIAN SENGKETA
Berikut
beberapa pengertian istilah sengketa bisnis menurut para ahli :
Pengertian
sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which
arises during the course of the exchange or transaction process is central to
market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau
konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau
organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau
kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang
lain.
Dari
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B.
CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan
untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negoisasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Pola
Perilaku dalam Negosiasi
a. Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
b. Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
c. Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d. Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan
Negosiasi
a. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
d. Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
e. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi
Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
a. Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
b. Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan
lebih dulu.
c. Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Negosiasi
merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa secara kompromi (kooperatif
antar pihak) dengan tujuan pemecahan masalah bersama. Alternative penyelesaian
sengketa melalui negosiasi ini memiliki beberapa kelebihan, yakni diantaranya
adalah:
a. Negosiasi
memberi peluang yang sangat luas bagi para pihak untuk menentukan
pilihan-pilihannya
b. Tidak
bergantung pada norma hukum tertulis
c. Dapat
memberikan ruang bagi para pihak untuk bisa menang secara bersama-sama.
d. Semua
pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai persoalan dalam proses
negosiasi.
Sedangkan
yang menjadi kelemahan dari alternatif penyelesaian sengketa melalui lembaga
negosiasi ini, yakni diantaranya adalah:
a. Tidak
ada kepercayaaan antara para pihak yang bersengketa dalam menyelesaiakan suatu
sengketa tertentu.
b. Dalam
negosiasi seringkali yang terjadi adalah tidak ada satu upaya pun untuk mencoba
saling mendengarkan kehendak dan keinginan masing-masing pihak yang sedang
pihak.
Prasyarat
Negoisasi yang efektif
a. Kemauan
(Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan
(Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan
(authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan
kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan
seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
2. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.
Mediasi
juga merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang
menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu.
Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator.
Fungsi
utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang
dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri
sengketa, informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan
pasal 3 dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907)
yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang diberikan mediator janganlah dianggap
sebagai suatu tindakan yang bersahabat terhadap suatu pihak (yang merasa
merugikan).
Dengan
demikian ada 4 hal yang mendasar dari pengertian mediasi tersebut, yaitu :
a. Adanya
sengketa yang harus diselesaikan
b. Penyelesaian
melalui perundingan
c. Tujuan
perundingan untuk memperoleh kesepakatan
d. Peranan
Mediator dalam membantu penyelesaian
Alternatif
penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini memiliki beberapa kelebihan, yakni
diantaranya adalah:
a. Keputusan yang hemat
b. Penyelesaian secara cepat
c. Hasil yang memuaskan bagi seluruh pihak
d. Kesepakatan yang komprehensif
e. Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan
Sedangkan
yang menjadi kelemahan satu-satunya yang ada pada proses mediasi terletak pada
kekuatan eksekusi para pihak setelah mencapai kesepakatan. Karena kesepakatan
dicapai dengan cara suka rela, maka eksekusi atas kesepakatan itu pun juga
dengan kondisi yang suka rela pula. Oleh karena itu proses mediasi hanya akan
efektif diterapkan pada para pihak yang benar-benar secara suka rela
menghendaki perselisihan diselesaikan secara mediasi. Dengan demikian,
mengandung konsekuensi bahwa mediator serta hal-hal lain selama proses mediasi
pun tetap secara suka rela harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Manfaat
Mediasi :
a. Penyelesaian
cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud
dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian
kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara
pihak yang bersengketa.
b. Biaya
Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun,
tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara,
meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi
dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
c. Bersifat
Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses
pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat
tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan
pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan
(no press coverage).
d. Bersifat
Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian
yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua
belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi
keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden
hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan
pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak
perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a)
informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak
mengajukan proposal yang diinginkan.
e. Hubungan
kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal
sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation)
dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan
jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di
pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam
dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara
dalam dada mereka.
3. Arbitase
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Arbitrase
yaitu penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Artinya, penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan
bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan
oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.
Berdasarkan
UU no. 30 tahun 1999 Pasal 1 (1), yakni cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Azas-
Azas Arbitrase
a. Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
b. Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
c. Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
d. Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan
Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Kelebihan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
a. Kerahasiaan
sengketa para pihak terjamin;
b. Dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
c. Para
pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang
cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil
d. Para
pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses
dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. Putusan
arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana
dan langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
a. Putusan
arbitrase sangat tergantung pada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan
putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter
adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak;
b. Tidak
terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal
precedence. Oleh karena itu, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan
dan bertolak belakang;
c. Pengakuan
dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan
kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri;
d. Proses
arbitrase ini akan memakan waktu, tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada
salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusan
arbitrase.
4. Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai
dengan rule
|
Sangat formal dan
teknis
|
Jangka waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak cepat
(3-6 bulan)
|
Lama
(2 tahun lebih)
|
Biaya
|
Murah
(low cost)
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
(expensive)
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan
teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonis
|
Antagonis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
(the past)
|
Masa lalu
(the past)
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
(blocked)
|
Jalan buntu
(blocked)
|
Result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari
dalih
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
emosional
|
Emosi bergejolak
|
Negosiasi
atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan,
Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan
diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah
win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim
harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari Ligitasi adalah
ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga
peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada
kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya
kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu
yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam
menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar
dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam
waktu yang cepat.
Hampir
sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak
yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang
memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi
adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang
bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam
bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti
dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian
Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di
bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena
arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Kelemahan dari Arbitrasi
adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung
para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar