Senin, 30 April 2018

REVIEW UU EKONOMI

Pasal 33

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

      Bunyi pasal 33 ayat 1 ini mengandung makna bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.

2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

      Pada pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, dapat diartikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Pasal 34

1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Bunyi pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib dibantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. Sehingga diharapkan apabila telah dapat mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin serta anak terlantar di negara Indoneia tercinta ini.

2.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

      Bunyi pasal 34 ayat 2 ini dapat diartikan bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain : jamkesmas ( jaminan kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar.

3.     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

     Bunyi pasal 34 ayat 3 ini dapat diartikan bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Perusahaan yang Melakukan Human Resource Planning

Perusahaan yang Melakukan Human Resource Planning yaitu pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Berikut rinciannya: PERENCANAAN SUMBE...