REVIEW UU EKONOMI
Pasal 33
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bunyi
pasal 33 ayat 1 ini mengandung makna bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
fondasi dasar perekonomiannya dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Asas kekeluargaan dan
prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat
penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut
dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan
sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan
manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada
pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, dapat diartikan BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut
dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim,
PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya
dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia
perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting
dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya
memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai
Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum
disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat
terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Pasal 34
1.
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Bunyi
pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia yang
termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib dibantu
oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar
tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang
dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa
terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. Sehingga diharapkan apabila telah dapat
mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin
serta anak terlantar di negara Indoneia tercinta ini.
2.
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Bunyi pasal 34 ayat 2 ini dapat diartikan bahwa pemerintah
atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk
membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan
yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain :
jamkesmas ( jaminan kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat
yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia pintar.
3.
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Bunyi pasal 34 ayat 3 ini dapat diartikan bahwa negara
berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam
pelayanannya, misalnya rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan
kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta
kelengkapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar