HUKUM DAGANG
A. Sejarah
Hukum Dagang Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa
dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis
) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah
hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan
hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Pada tahun 1807 di
Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE
DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance
du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. Pengertian Hukum
Dagang Indonesia
Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum
dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
C.
Sistematika Hukum Dagang Indonesia
Hukum agang menurut hukum
yang tertulis terbagi menjadi 2 :
1. Terkodifikasi
:
a. KUHPerdata
b. KUHD
yang terdiri dari 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya (10 Bab) dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb
1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal
17 juli 1938 , Bab I yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang
perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak
terkodifikasi :
a. Peraturan
tentang koperasi
b. Tentang
perusahaan Negara (UU NO19 / PRP 1969)
c. UU NO.14 Tahun 1965 tentang koperasi
D.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara
keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat
umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex
Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
E.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu - Pembantunya
Di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu - pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu
di dalam perusahaan.
Bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
2. Pembantu
di luar perusahaan.
bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa
yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian,
hubungan antara keduanya dapat bersifat :
1. Hubungan
perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
2. Hubungan
pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
1. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan), dan
2. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan)
F.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang,
ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat
pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar